Rabu, 10 Juni 2009

STRUKTUR KEPANITIAAN PEMURIDAN PRIA SEJATI MODUL 1

PENASEHAT

A. Kriteria umum
1. Lahir Baru
2. Menangkap visi kepriaan
3. Memiliki kepemimpinan yang baik
4. Memiliki kemampuan managemen yang baik
5. Memiliki karater yang baik
6. Mengusahakan kesatuan Tubuh Kristus.
7. Memiliki komitmen yang kuat
5. Bersedia untuk membayar harga
6. Bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
7. Mampu bekerjasama dengan gereja – gereja dan instansi – instansi yang lain.
8. Memiliki sikap hati hamba


Khusus
1. Terlibat pelayanan ≥ 10 tahun
2. Berbadan sehat jasmani dan rohani
3. Berusia ≥ 25 tahun
4. Teribat maksimal 2 pelayanan
5. Pendidikan minimal SMU atau sederajat
6. Warga Negara Indonesia
7. Mendapat persetujuan Pengurus Area.
8. Diterima oleh tubuh Kristus

B. Nilai – nilai
1. Memiliki teladan hidup
2. Integritas
3. Kesatuan Tubuh Kristus
4. Komitmen
5. Kehambaan
6. Tunduk dan taat pada otoritas

C. Sasaran
Terselenggaranya pemuridan pria sejati yang baik sesuai dengan terselenggaranya standard dan nilai – nilai yang telah ditetapkan oleh CMN Indonesia.

D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Memberikan nasehat atau masukan kepada panitia, tim pembina yang
terlibat dalam kegiatan pemuridan Pria Sejati.
2. Memonitor pelaksanaan pemuridan Pria Sejati sejak dari pra camp sampai
wisuda peserta.
3. Memberikan evaluasi kinerja kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
kegiatan pemuridan Pria Sejati.
4. Memberi masukan , rekomendasi kepada Ketua Departemen Pemuridan
tentang hasil evaluasi pemuridan.
5. Berkoordinasi dengan kepengurusan area untuk segala kepentingan yang berkaitan
dengan pemuridan Pria Sejati

E. Wewenang
1. Memberi teguran kepada ketua pemuridan dan Head Supervisor

F. Pengangkatan, Pemberhentiaan dan Masa Kerja
1. Penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua departemen pemuridan
2. Penasehat bertanggung jawab langsung kepada ketua departemen pemuridan.
3. Pengangkatan atau pemberhentiaan penasehat harus mendapat persetujuan ketua
departemen pemuridan.
2. Masa kerja penasehat adalah selama periode pemuridan dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
3. Penasehat dapat diberhentikan oleh ketua departemen, apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
4. Apabila penasehat diangkat atau diberhentikan maka harus dikeluarkan surat keputusan dari ketua departemen melalui sekertaris area.
5. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentian penasehat dengan melaporkan kepada ketua departemen dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.

KETUA PEMURIDAN

A. Kriteria
Umum
1. Lahir Baru
2. Menangkap visi kepriaan
3. Memiliki kepemimpinan yang baik
4. Memiliki kemampuan managemen yang baik
5. Memiliki karater yang baik
6. Mengusahakan kesatuan Tubuh Kristus.
7. Memiliki komitmen yang kuat
8. Bersedia untuk membayar harga
9. Bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
10. Mampu bekerjasama dengan gereja – gereja dan instansi – instansi yang lain.
11. Memiliki sikap hati hamba

Khusus
1. Terlibat pelayanan ≥ 10 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berusia ≥ 20 tahun
4. Teribat maksimal 2 pelayanan
5. Pendidikan minimal SMU atau sederajat
6. Warga Negara Indonesia
7. Mendapat persetujuan Ketua Track
8. Diterima oleh tubuh Kristus

B. Nilai – nilai
1. Memiliki teladan hidup
2. Integritas
3. Kesatuan Tubuh Kristus
4. Komitmen
5. Kehambaan
6. Tunduk dan taat kepada otoritas

C. Sasaran
Terselenggaranya pemuridan pria sejati yang baik sesuai dengan terselenggaranya standard dan nilai – nilai yang telah ditetapkan oleh CMN Indonesia.

D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Mengelola seluruh aktivitas kegiatan pemuridan Pria Sejati yang sesuai dengan standard dan nilai – nilai CMN Indonesia.
2. Mengkoordinasi seluruh bagian – bagian atau seksi – seksi yang berkaitan dengan tim kepanitiaan, tim pembinaan dan tim pembicara
3. Memberikan pengarahan visi, misi dan pemuridan Pria Sejati
1. Berkoordinasi dengan kepengurusan area untuk segala kepentingan yang berkaitan dengan pemuridan Pria Sejati
2. Berkoordinasi dengan CMN Indonesia untuk segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemuridan Pria Sejati
3. Membuat perencanaan untuk seluruh aktivitas pemuridan Pria Sejati sesuai dengan tanggung jawabnya.
4. Bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas pemuridan Pria Sejati
5. Membuat laporan evaluasi pelaksanaan pemuridan Pria Sejati
6. Bertanggung jawab atas seluruh sistem pelaporan yang telah dietapkan dalam sistem pelaporan Pria Sejati
7. Bertanggung jawab kepada pihak luar yang berkaitan dengan pelaksanaan Pria Sejati
8. Betanggung jawab atas keuangan didalam periode pemuridan Pria Sejati

E. Wewenang
1. Memutuskan hal – hal yang strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pemuridan
2. Menegur dan memberi peringatan kepada tim kepanitiaan
3. Bersama – sama dengan tim kepengurusan area menetapkan atau memberhentikan ketua dari seksi – seksi kepanitiaan
4. Bersama dengan tim mengusulkan calon pembicara
5. Bersama dengan tim mengusulkan nama – nama calon pembicara untuk menjadi pembicara CMN Indonesia.

F. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Kerja
1. Ketua pemuridan diangkat dan diberhentikan oleh ketua modul
2. Ketua pemuridan bertanggung jawab langsung kepada ketua modul
3. Masa kerja ketua pemuridan adalah selama periode pemuridan dan dapat dipilih kembali maksimal sebanyak 3 kali.
4. Ketua pemuridan dapat diberhentikan oleh ketua modul, apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
6. Apabila ketua pemuridan diangkat atau diberhentikan maka harus dikeluarkan surat keputusan dari ketua modul melalui sekertaris area.
7. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan ketua pemuridan dengan melaporkan kepada pengurus area dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.

IV. SEKERTARIS PEMURIDAN
A. Kriteria
Umum
1. Lahir Baru
2. Menangkap visi kepriaan
3. Memiliki karater yang baik
4. Mengusahakan kesatuan Tubuh Kristus.
5. Memiliki komitmen yang kuat
6. Bersedia untuk membayar harga
7. Bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
8. Mampu bekerjasama dengan gereja – gereja dan instansi – instansi yang lain.
9. Memiliki sikap hati hamba

Khusus
1. Terlibat pelayanan ≥ 5 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berusia ≥ 20 tahun
4. Teribat maksimal 2 pelayanan
5. Pendidikan minimal SMU atau sederajat
6. Warga Negara Indonesia
7. Mendapat persetujuan Pengurus Area
8. Diterima oleh tubuh Kristus

B. Nilai – nilai
1. Komitmen
2. Kehambaan
3. Excellence Work
4. Tunduk dan taat pada otoritas

C. Sasaran
Tersedianya informasi yang cukup untuk terselenggaranya seluruh kegiatan pria sejati di area.

D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Mencatat hasil – hasil pertemuan atau rapat.
2. Mengarsipkan seluruh surat – surat keluar dan masuk.
3. Membuat undangan atau proposal atau surat – surat kepada pihak – pihak yang terkait.
4. Membuat kalender kegiatan pemuridan pria sejati.
5. Mengumumkan hasil – hasil pertemuan baik lisan maupun tulisan kepada pihak – pihak yang terkait.
6. Berkoordinasi dengan CMN Indonesia untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan pemuridan pria sejati.

E. Wewenang
1. Menentukan dan memutuskan jadwal CMN Indonesia di area.


F. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Kerja
1. Sekertaris pemuridan diangkat dan diberhentikan oleh ketua pemuridan.
2. Sekertaris pemuridan bertanggung jawab langsung kepada ketua pemuridan.
3. Masa kerja sekertaris pemuridan adalah selama periode pemuridan dan dapat dipilih kembali maksimal sebanyak 3 kali.
4. Sekertaris pemuridan dapat diberhentikan oleh ketua pemuridan , apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
5. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan sekertaris pemuridan dengan melaporkan kepada ketua pemuridan dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.

V. BENDAHARA PEMURIDAN
A. Kriteria
Umum
1. Lahir Baru
2. Menangkap visi kepriaan
3. Memiliki karater yang baik
4. Mengusahakan kesatuan Tubuh Kristus.
5. Memiliki komitmen yang kuat
6. Bersedia untuk membayar harga
7. Bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
8. Mampu bekerjasama dengan gereja – gereja dan instansi – instansi yang lain.
9. Memiliki sikap hati hamba

Khusus
1. Terlibat pelayanan ≥ 5 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berusia ≥ 20 tahun
4. Teribat maksimal 2 pelayanan
5. Pendidikan minimal SMU atau sederajat
6. Warga Negara Indonesia
7. Mendapat persetujuan Pengurus Area
8. Diterima oleh tubuh Kristus

B. Nilai – nilai
1. Jujur
2. Dapat dipercaya
3. Excellence work
4. Komitmen
5. Tunduk dan taat pada otoritas

C. Sasaran
Tersedianya sumber dana / keuangan yang cukup untuk terselenggaranya pemuridan pria sejati.

D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membuat perencanaan keuangan untuk kebutuhan pemuridan pria sejati.
2. Mengkoordinasi seluruh bagian untuk budget perencanaan pengeluaran biaya.
3. Bertanggung jawab untuk mengumpulkan biaya pendaftaran peserta.
4. Bertanggung jawab untuk mencari dana untuk tersedianya kebutuhan pemuridan pria sejati di wilayahnya.
5. Bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan pihak luar yang berkaitan dengan pemuridan al : pembayaran sewa hotel,makanan,ruang pemuridan,sound system,transportasi bus,persembahan kasih untuk pelayan tim musik,worshipleader,pembicara,publikasi,photo,dokumentasi dll.
6. Mendata dan mengumpulkan investasi iman.
7. Mengirimkan surat ucapan terima kasih bagi yang berinvestasi iman dan disetujui oleh ketua.
8. Mengontrol dan memastikan pelunasan biaya peserta.

E. Wewenang
1. Menentukan dan memutuskan pembayaran dengan pihak luar
2. Memutuskan dana subsidi untuk peserta tertentu atas persetujuanketua / tim

F. Pengangkatan, Pemberhentiaan dan Masa Kerja
1. Bendahara pemuridan diangkat dan diberhentikan oleh ketua pemuridan.
2. Bendahara pemuridan bertanggung jawab langsung kepada ketua pemuridan.
3. Masa kerja bendahara pemuridan adalah selama periode pemuridan dan dapat dipilih kembali maksimal sebanyak 3 kali.
4. Bendahara Pemuridan dapat diberhentikan oleh ketua pemuridan , apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
5. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan bendahara pemuridan dengan melaporkan kepada ketua pemuridan dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.


VI. KEPANITIAAN
I. Kriteria
Umum
1. Lahir Baru
2. Menangkap visi kepriaan
3. Memiliki karater yang baik
4. Mampu bekerjasama dalam satu tim
5. Mengusahakan kesatuan Tubuh Kristus.
6. Memiliki komitmen yang kuat
7. Bersedia untuk membayar harga
8. Bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
9. Mampu bekerjasama dengan gereja – gereja dan instansi – instansi yang lain.
3. Tunduk dan taat kepada otoritas

Khusus
1. Berbadan sehat jasmani dan rohani
2. Terlibat maksimal 2 pelayanan
3. Warga Negara Indonesia
4. Mendapat persetujuan Ketua Modul
5. Telah Diwisuda
6. Tertanam dalam Komunitas Pria Sejati

II. Nilai – nilai
1. Fokus pada Allah
2. Fokus pada nilai kepriaan
3. Melayani dengan dasar asih Agape ( bukan Phileo atau Eros )
4. Melayani dengan motivasi yang tulus tanpa ada motivasi tertentu
5. Mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan pribadi
6. Saling menghargai satu dengan yang lain
7. Tunduk pada otoritas yang telah ditentukan
8. Interdenominasi

III. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Kerja
1. Kepanitiaan diangkat dan diberhentikan oleh ketua modul
2. Kepanitiaan bertanggung jawab langsung kepada ketua modul
3. Masa kerja kepanitiaan adalah selama satu periode pemuridan dan dapat diangkat kembali sebanyak 3 kali.
4. Kepanitiaan dapat diberhentikan oleh ketua modul apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
5. Apabila kepanitiaan diangkat atau diberhentikan maka harus dikeluarkan surat keputusan dari ketua pemuridan melalui sekertaris pemuridan.
6. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan kepanitiaan dengan melaporkan kepada ketua pemuridan dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.


1 AKOMODASI
A. Sasaran
Tersedianya akomodasi tempat untuk segala keperluan pemuridan pria sejati baik selama periode camp dan pembinaan kelas serta KKR wisuda.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menyediakan ruangan / tempat yang memenuhi syarat al :
A. Periode Camp
• Ruang pertemuan ibadah
• Ruang pertemuan diskusi kelompok
• Ruang makan
• Ruang tidur/istirahat panitia,pembicara,peserta dan tamu/undangan
• Ruang panitiadan regestrasi
B. Periode kelas
• Ruang pertemuan ibadah pemuridan
• Ruang pertemuan diskusi kelompok
• Ruang registrasi
• Ruang makan / snack
• Ruang tim musik
• Sarana Parkir
2. Membuat daftar pembagian kamar baik peserta,panitia,pembicara, tamu / undangan dengan kordinasi dengan bagian registrasi.
3. Membuat daftar tempat duduk perkelompok dan memberi tanda pengenal ditempat duduk selama periode pemuridan camp dan kelas.
4. Memeriksa seluruh sarana ruangan apakah berfungsi dengan baik seperti listrik,air,kebersihan,AC,fan,tempat tidur dll.
5. Memeriksa akses jalan ke tempat tersebut apakah bisa dijangkau dengan kendaraan pribadi,bis kecil/besar dan dikoordinasikan dengan bagian transportasi.


6. Membuat anggaran dan laporan keuangan yang berkaitan dengan seluruh kegiatan bagian akomodasi.
C. Wewenang
1. Memutuskan tempat sarana pemuridan camp dan kelas atas persetujuan ketua
2. Mengatur tempat ruangan untuk posisi panggung,sound system,tempat duduk peserta,pembicara,tempat diskusi,ruang makan, tempat registrasi dll.
3. Memodifikasi hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan tempat ruangan atas persetujuan pemilik tempat dan ketua.


2 ACARA
A. Sasaran
Tercapainya hasil yang baik dan maksimal dari pemuridan pria didukung oleh acara yang menjawab kebutuhan ( inspiratif)
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membuat susunan dan jadwal seluruh acara pemuridan pria.
2. Membuat susunan acara dan mengkoordinasikannya dengan seluruh bagian.
3. Membuat susunan acara sesuai dengan topik yang dibagikan antara lain,lagu-lagu,statement, prinsip keprian,tugas-tugas,penekanan topik untuk sesi yang bersangkutan.
4. Briefing worship leader
5. Menyiapkan orang yang bertanggung jawab untuk :
A. Pembukaan
• Ucapan selamat datang/ salam pembuka
• Doa pembukaan
B. Pemimpin penyembahan yang dapat membangun
suasana kepriaan untuk jangka waktu satu periode pemuridan.
C. Pemandu kesaksian yang baik
D. Pembaca Pengumuman
• Mengumumkan segala keperluan panitia
• Jadwal acara pertemuan selanjutnya
• Tugas-tugas peserta dan topik diskusi kelompok
• Materi PR
6. Memperkenalkan profile, visi, misi CMN Indonesia.
7. Mengumumkan profile pemuridan pria sejati pada saat pracamp al :
A. Pemuridan terdiri dari : Pracamp satu sesi, camp enam sesi dan kelas enam sesi
B. Dalam pemuridan terdiri dari kotbah,diskusi kelompok dan tugas-tugas
C. Tiap peserta akan dibagi dalam kelompok kecil dan dipimpin oleh pembina kelompok.
D. Biaya pemuridan yang dibayar peserta sudah termasuk:
• Biaya camp : Transport,penginapan,makan 3x/ hr,snack 2x /hr
• Biaya kelas : Perte-muan 6x ,snack + minuman
• Sertifikat
• Kaos
• Buku kesempurnaan seorang pria
• Buku PR
• Buku 4 M
E. Periode Camp : Tgl….s/d…..
Periode kelas : Tgl…….,…….,…….
Alamat camp : ……….
Telp…….
Alamat kelas : ………..
Telp………
Denah Camp : ………….
Denah Kelas : ………….
F. Tata Tertib Pemuridan
G. Kebijakan Umum :
• Peserta wajib mengikuti seluruh acara,baik pracamp,camp dan kelas (tidak boleh dipilih salah satu)
• Selama mengikuti pemuridan peserta harus melepaskan atribut al : jabatan, posisi,status, profesi dll.
• Untuk mendapatkan sertifikat peserta wajib mengikuti seluruh sesi pemuridan.
• Ciri khas kepriaan : Salam Hi Five, one two three….Yes, Pria sejati…Yes dan menghafalkan statement-statement.
8. Membuat rencana anggaran dan laporan keuangan dari setiap kegiatan acara.
C. Wewenang
1. Menentukan, memilih dan memutuskan orang-orang yang bertugas untuk :
• Worship Leader
• Pengumuman
• Pemandu kesaksian
• Koordinasi tim musik
2. Membuat dan menentukan susunan acara dan jadwal
3. Memodifikasi dan merubah acara dalam keadaan kondisi tertentu
4. Memutuskan tim musik, perlengkapan musik dan sound system dan keperluan panggung / mimbar.

3 DOKUMENTASI
A. Sasaran
Tersedianya dokumentasi yang diperlukan selama kegiatan pemuridan.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menyediakan peralatan yang dibutuhkan seperti alat perekam, video,audio, kaset/disc kosong,kabel-kabel penghubung, kamera dan perlengkapan lainnya.
2. Menyediakan orang yang ahli dalam menggunakan alat-alat dokumentasi tersebut.
3. Bertanggung jawab atas segala peralatan dokumentasi dan hasil liputan agar tidak sampai keluar pada pihak lain, hanya untuk kepentingan panitia penyelenggara.
4. Menjaga kerahasiaan terhadap isi / hasil liputan pemuridan dan bertanggung jawab kepada ketua panitia.
5. Mengambil foto tiap peserta untuk data base pemuridan.
6. Merekam setiap kotbah dan kesaksian-kesaksian peserta selama pemuridan berlangsung,baik pracamp,camp,kelas dan KKR (khusus pembicara baru)
7. Membuat rencana anggaran dan laporan keuangan dari seluruh kegiatan dokumentasi
C. Wewenang
1. Menentukan dan memutuskan segala peralatan yang dibutuhkan.
2. Menentukan dan memutuskan orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan peliputan acara.
3. Menentukan dan memutuskan alat-alat dokumentasi sesuai dengan biaya yang sudah disetujui ketua panitia.


4 HOSPITALITY
A. Sasaran
Terpenuhinya segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh pembicara dan tim
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Bekerjasama dengan seksi Transportasi menyediakan sarana trransportasi
2. Bekerjasama dengan seksi Akomodasi untuk tempat istirahat / penginapan
3. Bekerjasama dengan seksi Acara untuk menentukan jadwal pembicara
4. Bekerjasama dengan seksi Perlengkapan untuk menyediakan kebutuhan pembicara
5. Bekerjasama dengan Ketua Panitia untuk antar – jemput pembicara dan tim
6. Bekerjasama dengan seksi Konsumsi untuk menyediakan konsumsi pembicara dan tim
7. Bekerjasama dengan seksi – seksi lainnya untuk memenuhi kebutuhan pembicara dan tim
8. Mempersiapkan souvenir / hadiah untuk pembicara dan tim
9. Mendampingi untuk memenuhi segala kebutuhan pembicara dan tim selama pemuridan
10. Melakukan pemesanan tiket / Reconform yang dibutuhkan pembicara dan tim
11. Memberitahu kepada pembicara jadwal dan topik selama pemuridan
12. Membuat rencana anggaran dan laporan keuangan dari kegiatan hospitality
C. Wewenang
1. Dalam keadaan darurat / tertentu berhak untuk menetapkan keutuhan pembicara dan tim
2. Menolak untuk memenuhi keinginan pembicara dan tim di luar ketentuan tim kepanitiaan

5 KONSUMSI
A. Sasaran
Tersedianya makanan dan minuman dan perlengkapannya yang berkualitas baik, enak dan sesuai budget untuk keperluan Pemuridan Pria Sejati
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menentukan menu makanan dan snack
2. Mempersiapkan makanan dan minuman tepat waktu sesuai dengan jadwal yang di tetapkan dengan koordinasi bagian acara
3. Memeriksa sarana dan seluruh perlengkapannya mengenai kelengkapan, kebersihan dan kelayakannya
4. Memonitoring dan mengatur agar seluruh makanan terbagi rata dan cukup jumlahnya untuk tiap orang
5. Berkoordinasi dengan pihak Hotel / Penginapan untuk waktu penyajian dan persiapan makanan agar sesuai dengan waktu yang diinginkan
6. Selalu menjaga kebersihan makanan dan perlengkapan makan seperti piring, sendok, gelas, dll
7. Menyediakan makanan dan minuman untuk setiap pertemuan kelas
8. Membuat rencana anggaran dan laporan keuangan dari seluruh kegiatan konsumsi.
C. Wewenang
1. Memutuskan jenis menu makanan dan minuman di camp dan kelas
2. Mengatur dan memutuskan supplier makanan sesuai dengan budget yang di tentukan

6 PERLENGKAPAN
A. Sasaran
Terpenuhinya segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pemuridan pria sejati baik selama periode camp atau pembinaan kelas.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membuat,mempersiapkan,menyediakan barang –barang yang diperlukan
2. Perlengkapan yang disediakan meliputi antara lain dekorasi ruangan,panggung,ruangkelas, alat musik,alat-alat tulis , form-form kerja,menyediakan buku-buku,accessories CMN, alat-alat ibadah,obat-obatan dan P3K,dokumentasi
3. Transportasi kendaraan untuk mengangkut alat perlengkapan.
4. Koordinasi dengan seluruh bagian dalam pemuridan pria sejati.
5. Bertanggung jawab atas kehilangan seluruh barang-barang dan perlengkapan baik milik CMN ataupun sewa.
6. Memeriksa keadaan barang-barang tersebut apakah masih berfungsi dengan baik dan layak pakai.
7. Bertanggung jawab untuk membereskan seluruh barang pada setiap akhir pertemuan camp maupun kelas.
8. Membuat rencana anggaran dan laporan keuangan dari seluruh kegiatan perlengkapan.
C. Wewenang
1. Membeli barang yang dibutuhkan atas persetujuan ketua.
2. Memutuskan alternative pengganti barang yang dibutuhkan.






7 PUBLIKASI
A. Sasaran
Tercapainya jumlah peserta pemuridan pria sejati melalui aktivitas promosi / publikasi kepada masyarakat
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membuat konsep, desain periklanan pemuridan pria sejati yang menarik,efektif dan efisien
2. Membuat brosur, poster, dan media publikasi lainnya untuk kegiatan pemuridan pria sejati
3. Mengatur waktu dan penyebaran brosur, poster dan media publikasi lainnya kepada masyarakat
4. Membuat anggaran biaya publikasi yang dibutuhkan
5. Memonitor dan mengawasi seluruh aktivitas promosi / publikasi seluruh kegiatan pemuridan pria sejati
6. Berkoordinasi dengan seluruh bagian di tim kepanitiaan( registrasi, acara, akomodasi, trasnsportasi dll ) untuk menunjang keberhasilan pemuridan
C. Wewenang
1. Menentukan desain, jumlah brosur, poster dan media publikasinya yang akan disebarkan kepada masyarakat
2. Menentukan Penanggung Jawab Publikasi pada setiap gereja, yayasan atau organisasi yang memperoleh brosur, poster atau media publikasi lainnya
3. Menentukan jasa perusahaan pengiriman apabila dibutuhkan
4. Menentukan supplier pembuat alat – alat promosi yang dibutuhkan





8 PERIJINAN DAN KEAMANAN
A. Sasaran
Terciptanya kemanan yang kondusif dan tersedianya segala perizinan yang dibutuhkan dalam seluruh aktivitas penyelenggaraan pemuridan pria sejati
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menjaga kemanan di setiap acara kegiatan pemuridan sehingga pemuridan dapat berlangsung dengan baik ( di dalam ruangan dan di luar ruangan yang menjadi fasilitas pemuridan ).
2. Bekerjasama dengan pihak aparat kepolisian atau kemanan lokal untuk menjaga pelaksanaan pemuridan.
3. Mengurus izin keamanan dan izin- izin penyelenggaraan kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
4. Mengkoordinir seluruh aktivitas kegiatan aparat keamanan baik dari pihak panitia, keamanan lokal atau aparat yang berwajib.
5. Membuat anggaran biaya dan laporan keuangan dari seluruh aktivitas bagian keamanan dan perizinan
C. Wewenang
1. Menentukan personil aparat yang bertugas.
2. Menentukan status situasi dan kondisi yang sedang berlangsung.
3. Merekomendasikan kepada ketua untuk mengambil keputusan yang darurat yang berkaitan dengan masalah keamanan.
4. Menentukan biaya pengeluaran yang dibutuhkan yang berkaitan dengan masalah kemanan dan perizinan.
5. Merekomendasikan kepada ketua mengenai kelayakan tempat pemuridan yang berkaitan dengan masalah kemanan dan perizinan.
6. Menentukan peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan bidang keamanan


9 REGISTRASI DAN PENDAFTARAN
A. Sasaran
Tersedianya pendataan yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk segala kebutuhan Pemuridan Pria Sejati
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menyiapkan formulir pendaftaran yang dibutuhkan
2. Menerima pendaftaran dari peserta maupun PIC yang ditunjuk Panitia
3. Mengkoordinasi PIC-PIC pendaftaran
4. Memonitor pembayaran dari peserta
5. Mengumpulkan data lengkap seluruh peserta
6. Menentukan dan membagi peserta dalam kelompok-kelompok berdasarkan umur, diacak berbagai gereja / kelompok
7. Membuat kebijakan pendaftaran dan ketentuan syarat pendaftaran
8. Berkoordinasi dengan bagian akomodasi untuk menentukan kamar
C. Wewenang
1. Menentukan dan memutuskan orang yang boleh menjadi peserta
2. Menolak calon peserta dengan alasan yang tepat sesuai dengan kebijakan yang ditentukan











10 TRANSPORTASI
A. Sasaran
Tersedianya sarana transportasi untuk segala kebutuhan kegiatan pemuridan pria sejati sehingga menunjang seluruh kegiatan pemuridan agar terselenggara dengan baik dan berhasil.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menyediakan transportasi bagi panitia yang membutuhkan al :
• Tim survei tempat camp dan kelas
• Tim perlengkapan, akomodasi, tim musik,worship leader, konsumsi dll
2. Menyediakan transportasi bagi pembicara :
• Antar jemput pembicara ( pracamp-camp-KKR)
• Antar jemput pembicara dari airport-hotel-tempat acara, dan keperluan lainnya)
• Koordinasi dengan tim acara,akomodasi,konsumsi yang berhubungan dengan penjemputan pembicara.
• Membuat jadwal penjemputan pembicara
3. Menyediakan transportasi peserta dan membuat jadwal keberangkatan dan kepulangan peserta camp.
4. Survei tempat dan penyewaan kendaraan sesuai dengan kebutuhan pemuridan.
5. Membuat denah lokasi / petunjuk jalan lokasi camp dan kelas.
6. Menentukan ketua/pemimpin (bis) dan menyediakan keperluannya ( tips supir dan kondektur,biaya tol,denah lokasi,daftar peserta camp dalam bis tersebut)
7. Membuat rencana anggaran biaya dan laporan keuangan seluruh kebutuhan transportasi
C. Wewenang
1. Menentukan dan memutuskan penggunaan dan peminjaman kendaraan yang akan digunakan.
2. Menentukan dan mengatur tim transportasi ( ketua bis, tim antar jemput pembicara dan peserta camp).




11 TIM DOA
A. Sasaran
Tercapainya hasil yang baik dari penyelenggaraan pemuridan pria sejati, dimana tercipta atmosfir keterbukaan,pertobatan,lawatan Tuhan yang dasyat dan terobosan alam roh bagi peserta melalui doa.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membentuk tim doa
2. Mempersiapkan dan menentukan pokok-pokok doa
3. Menyusun jadwal doa dan petugasnya
C. Wewenang
1. Memutuskan pokok-pokok doa yang menjadi prioritas.
2. Memutuskan pembagian tugas yang berdoa dan berpuasa.
3. Memutuskan jadwal doa dan puasa


PEMBINA
A. Kriteria
Umum
1. Lahir baru
2. Mencintai Tuhan
3. Mencintai jiwa – jiwa
4. Bersedia belajar dan diajar
5. Bersedia bekerja keras dan bayar harga
6. Siap berkorban

Khusus
1. Telah Diwisuda
2. Tertanam dalam Komunitas Pria Sejati.

B. Nilai - nilai
1. Fokus pada Allah
2. Fokus pada nilai kepriaan
3. Melayani dengan dasar asih Agape ( bukan Phileo atau Eros )
4. Melayani dengan motivasi yang tulus tanpa ada motivasi tertentu
5. Melayani dengan membagi kehiudpan
6. Mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan pribadi
7. Saling menghargai satu dengan yang lain
8. Tunduk pada otoritas yang telah ditentukan
9. Interdenominasi
C. Sasaran
Bertanggungjawab penuh dalam melayani peserta camp yang dipercayakan padanya, terutama dalam menjalankan fungsinya (6P) sehingga peserta dapat mengalami Kristus dan terjadi perubahan dalam hidupnya.
D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membangun hubungan dengan peserta sejak masa Pracamp sampai selesai Kelas Pemuridan.
2. Hubungan dapat dilakukan melalui telepon, sms, langsung datang menemui peserta, dsb.
3. Membantu peserta dalam mempersiapkan diri (buku, administrasi, dll)
4. Memberikan dorongan, dan motivasi (terutama dalam doa)
5. Membimbing peserta mengalami Kristus
6. Memberikan informasi kepada Supervisior mengenai perkembangan dan permasalahan setiap peserta untuk bersama-sama mencari solusinya.
7. Memotivasi dan mendorong peserta untuk memberikan kesaksian buat Kristus
8. Membimbing dan memotivasi peserta untuk mengikuti setiap jadwal yang ada
E. Wewenang
1. Menegur dan mengingatkan peserta apabila tidak melakukan tugas yang diberikan oleh pembina.
2. Memberikan rekomendasi kepada Supervisor tentang kelulusan peserta setelah pemuridan pria diadakan.



F. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Kerja
1. Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Supervisor
2. Pembina bertanggung jawab langsung kepada Supervisor.
3. Masa kerja pembina adalah selama satu periode pemuridan dan dapat diangkat kembali sebanyak 3 kali.
4. Pembina dapat diberhentikan oleh Head Supervisor apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
5. Apabila pembina diangkat atau diberhentikan maka harus dikeluarkan surat keputusan dari Head Supervisor melalui sekertaris pemuridan.
6. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan pembina dengan melaporkan kepada Head Supervisor dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.

SUPERVISOR
A. Kriteria
Umum
1. Lahir baru
2. Mencintai Tuhan
3. Mencintai jiwa – jiwa
4. Bersedia bekerja keras dan bayar harga
5. Siap berkorban
6. Mampu bekerjasama dalam satu team
7. Memiliki kepemimpinan yang baik
Khusus
1. Telah Diwisuda
2. Tertanam dalam Komunitas Pria Sejati
3. Pernah menjadi Pembina minimal 2 periode
B. Nilai – nilai
1. Fokus pada Allah
2. Fokus pada nilai kepriaan
3. Melayani dengan dasar asih Agape ( bukan Phileo atau Eros )
4. Melayani dengan motivasi yang tulus tanpa ada motivasi tertentu
5. Mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan pribadi
6. Tunduk pada otoritas yang telah ditentukan
7. Interdenominasi
8. Komitmen
C. Sasaran
Tersedianya fasilitator / pembina yang bertanggung jawab, handal, trampil dan berfungsi secara maksimal sehingga membawa peserta mengalami Kristus dan terjadi perubahan serta pemulihan.
D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Mengarahkan dan menjelaskan tugas dan tanggung jawab pembina.
2. Memonitor dan mensupervisi seluruh aktivitas pembina selama periode pemuridan berlangsung.
3. Membantu dan mencari jalan keluar bagi para pembina dalam menghadapi kesulitan masalah dan tantangan.
4. Memotivasi para pembina agar melakukan tugasnya dengan penuh semangat,disiplin, kreatif dan bertanggung jawab.
5. Bertanggung jawab atas seluruh pembina yang berada dibawah binaannya.
6. Siap menggantikan pembina tidak hadir pada waktu pemuridan berlangsung.
7. Koordinasi dengan seluruh bagian kepanitiaan sehubungan dengan kebutuhan peserta dan pembina.
8. Mengarahkan pembina dalam memimpin diskusi kelompok agar berjalan dengan baik, efektif dan terarah sesuai dengan topik-topik pemuridan yang sedang berlangsung.
9. Membantu segala keperluan tim panitia yang berkaitan dengan peserta dan pembina agar dapat berjalan dengan baik
E. Wewenang
1. Mensupervisi,mengontrol,mengarahkan dan mengatur para pembina yang berada dibawah tanggung jawabnya.
2. Menegur dan memberi peringatan kepada pembina yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
3. Mengusulkan calon-calon pembina untuk periode pembinaan yang akan datang.
F. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Kerja
1. Supervisor diangkat dan diberhentikan oleh Head Supervisor
2. Supervisor bertanggung jawab langsung kepada Head Supervisor.
3. Masa kerja Supervisor adalah selama satu periode pemuridan dan dapat diangkat kembali sebanyak 3 kali.
4. Supervisor dapat diberhentikan oleh Head Supervisor apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
5. Apabila Supervisor diangkat atau diberhentikan maka harus dikeluarkan surat keputusan dari Head Supervisor melalui sekertaris pemuridan.
6. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan Supervisor dengan melaporkan kepada Head Supervisor dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.



HEAD SUPERVISOR
A. Kriteria
Umum
1. Lahir baru
2. Mencintai Tuhan
3. Mencintai jiwa – jiwa
4 Bersedia bekerja keras dan bayar harga
5. Siap berkorban
6. Mampu bekerjasama dalam satu team
7. Memiliki kepemimpinan yang baik

Khusus
1. Telah Diwisuda
2. Tertanam dalam Komunitas Pria Sejati.
3. Pernah menjadi Supervisor minimal 2 periode
B. Nilai – nilai
1. Fokus pada Allah
2. Fokus pada nilai kepriaan
3. Melayani dengan dasar asih Agape ( bukan Phileo atau Eros )
4. Melayani dengan motivasi yang tulus tanpa ada motivasi tertentu
5. Mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan pribadi
6. Tunduk pada otoritas yang telah ditentukan
7. Interdenominasi
8. Komitmen
C. Sasaran
Terlaksananya bidang pembinaan pemuridan pria sejati sehingga dapat memobilisasi kebenaran yang diterima oleh peserta yang merubah paradigma dan menjadi rhema serta terjadinya tindakan perbaikan
D. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membuat perencanaan pembinaan, yang terdiri dari pembagian kelompok supervisor beserta tim Pembina
2. Mengarahkan dan menjelaskan tugas dan tanggung jawab supervisor
3. Memonitor dan mensupervisi aktivitas seluruh tim pembinaan
4. Membantu mengatasi dan mencari jalan keluar kesulitan supervisor
5. Membentuk kesehatiaan dengan doa bersaa supervisor dan pembina
6. Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas tim pembinaan
7. Mengelola dan mengevaluasi aktivitas tim pembinaan
8. Memotivasi para supervisor dan tim pembinaan agar melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab
9. Memberikan pengarahan sasaran pembinaan dari tiap sesion
10. Menanamkan nilai – nilai pelayanan dalam pembinaan
11. Berfungsi sebagai mediator anatara tim pembinaan dengan tim kepanitiaan
12. Melatih keterampilan / skill pembina
E. Wewenang
1. Mensupervisi, mengontrol, mengarahkan dan mengatur seluruh aktivitas tim pembinaan
2. Menegur dan memberi peringatan kepada supervisor yang melanggar ketentuan yang sudah disiapkan
3. Mengusulkan calon – calon supervisor daam periode pembinaan yang akan datang
4. Berhak untuk menetapkan dan menonaktifkan pembina
5. Bekerjasama dengan ketua pemuridan untuk menetapkan supervisor
F. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Kerja
1. Head Supervisor diangkat dan diberhentikan oleh ketua pemuridan
2. Head Supervisor bertanggung jawab langsung kepada ketua pemuridan.
3. Masa kerja Head Supervisor adalah selama satu periode pemuridan dan dapat diangkat kembali sebanyak 3 kali.
4. Head Supervisor dapat diberhentikan oleh ketua pemuridan apabila:
a. Melanggar hukum dan peraturan negara Republik Indonesia.
b. Melanggar moral dan kesusilaan sehingga mencemarkan nama baik CMN Indonesia.
c. Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
d. Mendapat sanksi, disiplin atau masalah internal lainnya dari gereja, sinode atau organisasi tempat bernaung.
e. Mengalami sakit fisik maupun non fisik secara permanen yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f. Meninggal dunia
g. Melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di CMN Indonesia.
5. Apabila Head Supervisor diangkat atau diberhentikan maka harus dikeluarkan surat keputusan dari ketua pemuridan melalui sekertaris pemuridan
6. Kepengurusan area dapat mengajukan surat permohonan pemberhentiaan Head Supervisor dengan melaporkan kepada ketua pemuridan dengan disertai bukti – bukti dan saksi – saksi.








KEBIJAKAN PEMURIDAN PRIA SEJATI

1. Pembicara
Area mengajukan calon pembicara yang diinginkan. Seluruh pembicara diatur oleh kantor CMN Indonesia. Dilakukan agar terjadi pemerataan pembicara untuk setiap lokasi pemuridan.
2. Worship Leader
Kami siap memperlengkapi WL setempat agar dapat membangun nuansa kepriaan dalam setiap pertemuan pria. Hal ini sangat penting karena ciri khas pertemuan pria harus ada dalam setiap pertemuan pria.
3. Materi
 Seluruh materi pemuridan seperti buku Kesempurnaan dan Buku PR harus diberikan melalui kantor CMN dan tidak dibenarkan untuk menggadakan materi tersebut dalam bentuk apapun.
 Materi pemuridan gereja lokal, kantor CMN akan memberikan topik – topik lain yang tersedia baik dari buku, kaset – kaset atau lainnya diluar materi Pemuridan Pria Sejati.
4. Statement ( Spanduk )
Statement – statement yang dipergunakan dalam pertemuan pria dapat diperoleh di kantor CMN dengan biaya penggantian dan tidak diperkenankan mencetak sendiri ataupun merubah kata – katnya.
5. Sertifikat
Sertifikat untuk para wisudawan dapat diperoleh di kantor CMN dengan memberikan nama – nama yang akan diwisuda dan membayar biaya penggantiannya.
Catatan : Sertifikat akan diberikan kepada area setelah menggumpulkan data peserta sesuai dengan formulir.
6. Kaos Wisudawan
Kaos wisudawan dapat diperoleh di kantor CMN dengan biaya penggantian dan tidak diijinkan untuk membuat sendiri.
Catatan : Kaos wisuda akan diberikan kepada area setelah menggumpulkan data peserta sesuai dengan formulir.
8. Penggunaan LOGO
Pembuatan gift / accessories / kaos / dll yang menggunakan logo CMN ataupun satement CMN tidak diperkenankan tanpa ijin resmi CMN.
Hal yang diatur di tas dibuat agar ada keteraturan di setiap lokasi pemuridan yang dilakukan oleh CMN dan juga ketertiban dalam penggunaan logo maupun statement CMN.
9. Data Laporan
Seluruh PIC pemuridan pria wajib untuk membuat laporan data peserta, fasilitator dan supervisor untuk setiap camp yang diadakan.
Laporan ini akan menjadi data base pemuridan pria sejatii.
10. Pembayaran Permintaan Barang
Pembayaran dan pelunasan dapat dilakukan dengan cara TUNAI ke kantor CMN atau dengan cara TRANSFER ke rekening BCA No. AC. 684.007.1535 atas nama BUDI JONATHAN dan EKSANI.
Ketentuan Jangka Waktu Pembayaran sbb :
 Buku ( Kesempurnaan, PR, dan 4M ) : Satu ( 1 ) minggu setelah camp
 Sertifikat dan kaos : Satu ( 1 ) minggu setelah wisuda
 Spanduk : Satu ( 1 ) minggu setelah diterima
 Biaya kirim : Satu ( 1 ) minggu setelah diterima
 Tiket Pesawat : Satu ( 1 ) minggu setelah dibeli
11. Kebijakan Keuangan
Area diberikan kebebasan untuk mengelola keuangan sendiri dan diminta juga untuk membantu area lain yang kesulitan dalam hal keuangan. Prinsip keuangan CMN : Kita hanya penatalayanan bukan pemilik.


TATA TERTIB PEMURIDAN PRIA SEJATI

1. Peserta adalah orang yang sudah mendaftar dan sudah melunasi pembayaran, serta wajib mengikuti seluruh pertemuan dari pra camp, camp, kelas serta wisuda.
2. Mematuhi Tata Tertib Peserta Pemuridan yaitu :
a Setiap peserta Camp wajib mengisi form registrasi ulang dan berangkat bersama dengan bus/ kendaraan yang sudah disediakan oleh panitia. ( Mengisi Form Keberangkatan dengan bus; terlampir ).
b Setiap peserta tidak diperkenankan terlambat memasuki ruangan / mengikuti sesi. (HADIR TEPAT WAKTU)
c Setiap peserta wajib terlibat dalam semua acara (awal-akhir) dan tidak boleh membuat acara sendiri.
d Setiap pserta tidak diperkenankan mengaktifkan handphone selama acara berlangsung. OFF (NOT VIBRAT/MUSIC).
e Setiap peserta wajib berpakaian rapih dan sopan pada saat acara berlangsung. (Baju/kaos berlengan, celana panjang dan sepatu)
f Setiap peserta wajib menjaga ketertiban dan kebersihan.
g Setiap peserta tidak diperkenankan meninggalkan area / lokasi / kelas pemuridan.
h Setiap peserta Camp tidak diperkenankan mengaktifkan TV yang tersedia di dalam kamar.
i Setiap peserta Camp setelah pukul 00.00 harus sudah berada di kamar dalam keadaan tenang dan lampu kamar sudah dipadamkan.
j Setiap peserta tidak diperkenankan merekam dalam bentuk apapun (Audio & Visual)